Potensi Pengembangan Sumber Pangan Di Pekarangan




    Pekarangan rumah yang luas kadang kurang dimanfaatkan dengan baik, pemanfaatan pekarangan rumah akan memberikan potensi yang sangat bernilai salah satunya dengan membuat rumah pangan lestari. Kementerian Pertanian menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam.

       Prinsip dasar rumah pangan lestari adalah : (a) pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan (b) diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal (c) konservasi sumberdaya genetik pangan (tanaman, ternak, ikan) (d) menjaga kelestariannya melalui kebun bibit desa menuju peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. 

       Salah satu tujuan Pemanfaatan Pekarangan yaitu  memenuhi kebutuhan pangan dan gizi Keluarga sehingga diharapkan dapat mengurangi kerawanan pangan dan mengurangi angka gizi buruk di indonesia akibat lonjakan harga pangan yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat kalangan menengah kebawah. Selain itu tujuan dari RPL ini yaitu Meningkatkan kesadaran, peran dan partisifasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang B2SA (Penyediaan Pangan Beragam, Bergizi, Seimbang dan AMAN ). Adapun keuntungan RPL ini adalah Menghemat pengeluaran belanja harian, Meningkatkan pendapatan Keluarga

        Komoditas yang akan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, berbasis sumber pangan lokal, dan bernilai ekonomi. Komoditas tersebut antara lain sayuran, tanaman rempah dan obat, buah-buahan (pepaya, belimbing, jambu biji, srikaya, sirsak, dan buah lainnya, disesuaikan dengan lokasi), dan pangan lokal (ubijalar, ubikayu, ganyong, garut, talas, suweg, ubi kelapa, gembili, labu kuning, dan pangan lokal lainnya).  




      Program Rumah Pangan lestari ini dapat dilakukan oleh kelompok maupun individual. komitmen dan dukugan serta fasilitasi dari pengambil kebijakan utamanya Pemerintah Daerah untuk mendorong implementasi model inovasi teknologi seperti model KRPL tersebut dalam gerakan secara masif di wilayah kerjanya untuk dilaksanakan secara konsisten merupakan hal penting yang menentukan cepatnya adopsi dan keberlanjutan model KRPL tersebut. 
      

         

REFERENSI

Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari. 2012. Menteri Pertanian. Jakarta

Handewi Purwati Saliem. 2011. Kawasan Rumah Pngan Lestari (KR):  Sebagai Solusi     Pemantapan Ketahanan Pangan. Diakses dari www.opi.lipi.go.id/


       
       
       

Komentar

Postingan Populer